Polisi Sebut Kasus Pencabulan di Nangaroro Berkasnya Sudah P21

    Polisi Sebut Kasus Pencabulan di Nangaroro Berkasnya Sudah P21
    Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

    NAGEKEO - Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menyebut bahwa 10 orang pelaku kasus persetubuhan/pencabulan anak di Kecamatan Nangaroro berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau sudah P21.

    Sepuluh orang pelaku itu semua dari kalangan remaja dimana yang menjadi korban aksi bejat mereka ialah anak dibawah umur dengan inisial MJB alias Bunga.

    "Sepuluh orang pemuda pelaku pencabulan terhadap anak dengan inisial korban MJB alias Bunga di Kecamatan Nangaroro yang sebelumnya sudah kita proses, saat ini berkas pekaranya telah dinyatakan lengkap atau sudah P21, " terang Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai dalam Konferensi Pers-nya, Jumat (21/4/2022).

    Iptu Rifai mengungkapkan, 9 berkas pekara terhadap 10 pelaku pencabulan tersebut dinyatakan lengkap pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh JPU Kejari Ngada.

    Lanjutnya, hasil koordinasi atas ditetapkan hal tersebut,  Polres Nagekeo kepada JPU akan dilakukan pelimpahan tahap II (dua) yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti dan juga berkas perkara pasca perayaan Idul Fitri mendatang.

    "Alhamdulillah pada tanggal 18 April 2022 kemarin, kami telah menerima pemberitahuan dari JPU Kejari Ngada bahwa 9 pemberkasan hasil penyidikan terhadap 10 pelaku pencabulan telah dinyatakan lengkap. Setelah P21, hasil koordinasi kami bersama JPU, maka, penyidik akan melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dan juga berkas perkara kepada JPU setelah lebaran idul fitri nanti, " tandas Iptu Rifai.

    Dia juga menambahkan, para pelaku tersebut mereka diancam dengan hukum pidana yakni ancaman 15 tahun penjara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 76 huruf (d) juncto pasal 81, 82 UU nomor 23 tahun 2002 diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP.

    "10 orang pelaku ini diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 76 huruf (d) juncto pasal 81, 82 UU nomor 23 tahun 2002 dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP, " jelasnya.

    Adapun inisial 10 pelaku tersebut,

    1. AM

    2. MBD

    3. HM

    4. SMW

    5. ATN

    6. TB

    7. PN

    8. HJRW

    9. KMD

    10. VXG

    Guna antisipasi kejadian serupa, Iptu Rifai menghimbau agar masyarakat Nagekeo lebih bijak mengunakan gedget terutama orang tua agar lebih ekstra mengawasi penggunaan gedget terhadap anak-anaknya.

    Pasalnya, di dalam platform media sosial seperti, facebook, WhatsApp, Youtube, Instagram dan Twitter, terdapat group-group tersembunyi yang bisa saja disalahgunakan oleh anak-anak/penggunanya.

    Dengan begitu tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan anak akan mengambil kesempatan untuk melakukan aksinya.

    "Guna antisipasi kejadian seperti ini, terutama kasus pencabulan, kasus pemerkosaan dan KDRT,  kami himbau kepada masyarakat Nagekeo lebih-lebih kepada anak karena hak perlindungan anak itu sangat penting. Ini adalah masalah gegdet karena banyak di platform sosial media seperti, WhatsApp, Facebook, Youtube, Twitter dan Istagram terdapat  group-group yang tersembunyi yang digunakan oleh anak-anak yang dimana di dalam penggunaannya apabila tidak diawasi maka terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan gedget dan ini yang menyebabkan para pelaku itu melakukan kejahatan terhadap anak, " imbuh Iptu Rifai.

    Kasus Pencabulan Di Nagekeo Berkasnya P21
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Nagekeo Gelar Vaksinasi  Dukung Satu...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur VBL Hadiri Kebaktian Peletakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejarah Nagari Di Minangkabau
    Poempida Ungguli Hasil Sementara Polling Klikers Indonesia untuk Pilgub Jakarta 2024
    Tony Rosyid: Anies dan Pilgub DKI Jilid 2
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!

    Ikuti Kami